Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April – Juni (Triwulan II) 2023 tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif listrik ini ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.
Hal tersebut terungkat pada siaran pers yang diterima di Denpasar, Sabtu (1/4). Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.
Adapun besaran tarif tenaga listrik per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga yaitu, Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh), Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605 per kWh, Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh, Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh serta, Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Darmawan Prasodjo mengaku, perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan. “Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan.
Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik. *wid