Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Penataan dan pembebasan Pasar Sukawati dari Pedagang Pasar Tumpah Terus berlanjut melibatkan instansi terkait Satpol PP, Camat dan TNI Polri, Perbekel dan Bendesa Sukawati. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Minggu (1/4) mengatakan dalam penertiban hari ke -16, Tim Gabungan di bawah koordinasi Satpol PP masih mendapati pedagang yang berjualan di telajakan rumah-rumah penduduk.
Watha mengatakan sesuai arahan Bupati Gianyar Satpol PP bersama tim gabungan secara rutin turun melakukan penertiban pasar tumpah di Wilayah Sukawati. Para pedagang pasar tumpah sudah terus diingatkan terkait pelanggaran Perda Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang penertiban tempat umun dan ketentraman masyarakat di Desa Sukawati.
Dijelaskan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di fasilitas umum (fasum). Kenyataan saat penertiban, pedagang pasar tumpah tidak berjualan di trotoar melain kini berjualan di ambal- ambal atau telajakan dan emper toko tanah PKD.
Satpol PP bersama tim gabungan TNI Polri sudah mengarahkan mereka untuk pindah ke Pasar Tenten Sukawati di Glumpang. Pasar tenten di Glumpang tersebut merupakan milik Desa Adat Sukawati
Kasat Pol PP memaparkan setiap hari dilakukan penertiban dengan melibatkan ratusan personil. “Penertiban gabungan di mulai pukul 05.00 wita sampai selesai, sementara sore hari patroli Satpol PP untuk hindari pedagang yang jualan di fasum, kita tegur karena itu langgar perda,” jelasnya.
Made Watha menekankan intinya di hari ke-16 perkembangan penataan pasar tumpah hampir tidak ada yang berjualan di Fasum baik pedagang lapak atau bermobil serta parkir tertata rapi. Hanya saja, Tim Gabungan masih mendapati pedagang berjualan di Telajakan, ambal-ambal dan emper toko. “Begitu habis kontrak sudah kita wajibkan pindah ke Pasar Tenten,” tegasnya. *Kup