Pemerintah Beri Kelonggaran Bagi Pedagang Pakaian Bekas

Seiring upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor, pemerintah  memberi kelonggaran bagi pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok dagangannya. Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menegaskan, pelonggaran  ini  bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah telanjur memiliki stok.

198
KELONGGARAN - Pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok dagangannya.

Denpasar (bisnisbali.com) — Seiring upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor, pemerintah  memberi kelonggaran bagi pedagang pakaian bekas untuk menghabiskan stok dagangannya. Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menegaskan, pelonggaran  ini  bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah telanjur memiliki stok. Pelonggaran ini diberikan hingga  stok  yang  dimiliki  pedagang  kecil  habis.  Pemerintah  akan  melakukan  pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.

“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai  pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,” kata  Zulkifli  Hasan. Kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek untuk memberi kesempatan bagi para pedagang agar dapat mempersiapkan diri  beralih berdagang  komoditas  lain.

Mendag  mengatakan, upaya  mencari  solusi  tak  akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian  Koperasi  dan  UKM untuk  mengarahkan  para  pedagang, untuk berjualan pakaian produk lokal. “Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akanmendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” kata Mendag.

Kementerian Perdagangan  akan  terus  bersinergi  dengan  kementerian dan  lembaga  lain,  salah satunya  dengan  Kementerian Koperasi dan UKM,  untuk  mencari  solusi  jangka  panjang  dalam menanggulangi pembentukan    permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya. Pakaian bekas merupakan barang yang   dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI,  Bea  Cukai  Kementerian  Keuangan,  Kementerian  Perindustrian, pemerintah provinsi,  serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor. *rah