Pemberlakuan UU PPSK Diharapkan Mampu Tangani Dana Idle di BPR

Diberlakukannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) diharapkan mampu menangani kelebihan dana idle (menganggur) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Khususnya di Bali yang dana idle BPR cukup tinggi. Dengan diberlakukan UU PPSK ini peluang usaha BPR lebih luas tidak terbatas pada perhimpunan dan penyaluran dana.

140
I Ketut Komplit

Denpasar (bisnisbali.com) – Diberlakukannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) diharapkan mampu menangani kelebihan dana idle (menganggur) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Khususnya di Bali yang dana idle BPR cukup tinggi. Dengan diberlakukan UU PPSK ini peluang usaha BPR lebih luas tidak terbatas pada perhimpunan dan penyaluran dana.

Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit, dalam sambutannya di sebuah acara pelatihan direksi BPR, Selasa (28/3) lalu megatakan, saat ini kredit yang tersalurkan oleh BPR di Bali mencapai Rp12,3 triliun, sementara dana yang terhimpun mencapai Rp14,35 triliun. Total aset BPR di Bali  mencapai Rp20 triliun. “Pertumbuhan DPK (dana pihak ketiga) lebih tinggi, ada idle money,” ujarnya.

Dengan pemberlakuan UU PPSK yang mengubah nama BPR menjadi perekonomian dimensi usaha bisa lebih luas. BPR diberikan peluang untuk kegiatan usaha seperti penukaran valuta asing, lelang agunan, penyertaan modal hingga pembelian surat berharga. “Saat ini masih menunggu aturan turun dari OJK,” katanya.

Dengan diberlakukannya UU PPSK kata Ketut Komplit, memberi lebih banyak pilihan bagi BPR, tidak hanya menaruh dana idle di Bank Umum atau BPR. Di sisi lain BPR sebagai lembaga intermediasi selalu melihat kondisi yang terjadi. Seperti dalam pembelian surat berharga dengan tendor lebih lama, harus diukur seberapa besar akan membeli surat berharga tersebut. Hal ini diakuinya akan dikaji dan diputuskan oleh BPR masing-masing.

Pada dasarnya, Ketut Komplit mengakui persoalam dana idle memang akan lebih tepat jika dana tersebut disalurkan kembali dalam bentuk kredit. Terlebih fungsi dari BPR sendiri adalah untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kembali. Hanya saja dengan situasi saat ini di mana perekonomian Bali dalam masa pemulihan, pilihan penyaluran kredit bukan yang terbaik. Hal ini harus dilakukan dengan kajian matang untuk calon debitur BPR. Untuk itu, pemberlakuan UU PPSK diharapkannya akan membantu BPR dalam pengelolaan yang lebih baik kedepannya. *wid