Denpasar (bisnisbali.com) – Dengan adanya pelarangan impor pakaian bekas dan aktivitas jual beli (thrifting impor) menjadi kesempatan untuk mengangkat produk-produk lokal dalam negeri. “Kami mendukung adanya penindakan dan penertiban-penertiban thrifting (impor) ini sehingga dapat menjadi contoh baik buat kita semua bagaimana kita bisa mengangkat produk dalam negeri dengan meminimalisir thrifting ini, bahkan kalau bisa tidak ada lagi thrifting (impor) di Indonesia ini,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito dipantau di Denpasar, Rabu (29/3).
Sebagai upaya menekan jumlah impor pakaian bekas, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Bea Cukai untuk memperketat masuknya barang bekas ini dari hulu. Ia menyadari adanya segmen thrifting, sehingga perlu upaya substitusi untuk mengisi kekosongan segmen yang telah dilarang aktivitasnya ini dengan produk lokal. “Saya yakin yang di-thrifting kan itu targetnya mungkin yang punya kekhususan, segmennya khusus. Jadi ini mencoba untuk masuk dengan segmen khusus supaya bisa memasuki dengan kualitas yang bagus, dengan desain bagus juga bagaimana harga yang reasonable. Dan Indonesia punya itu semua,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan dan penindakan, dilansir dari antara, sudah ada Satuan Petugas (Satgas) yang dibentuk untuk menangani kegiatan impor ilegal pakaian bekas ini. Karenanya, hanya diperlukan optimalisasi peran serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. “Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk,” ujar Askolani.
Pakaian bekas tersebut masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan. “Itu dimungkinkan, mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas),” katanya.
Penyelundupan pakaian bekas impor banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil atau jalan tikus. Namun demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku. Jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah). “Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan,” kata Askolani.
Ia menegaskan, sudah empat tahun belakangan pihaknya secara konsisten mencegah masuknya penyelundupan barang ilegal bernilai puluhan miliar. Dia juga menyebut bahwa tangkapan tersebut akan terus dilakukan hingga tahun-tahun mendatang. Pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal atau senilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3). Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023.
Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress. Tangkapan pakaian bekas ini juga didapat dari data-data intelejen serta melibatkan seluruh institusi pemerintahan. *rah