Pergeseran Tempat Tinggal Wisatawan Perlu Diwaspadai

Terbitnya dua KTP warga negara asing (WNA) menambah permasalahan di sektor pariwisata Bali setelah belakangan ini beragam kasus yang dilakukan oknum wisatan asing.

151
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa

Denpasar (bisnisbali.com)-Terbitnya dua KTP warga negara asing (WNA) menambah permasalahan di sektor pariwisata Bali setelah belakangan ini beragam kasus yang dilakukan oknum wisatan asing. Perpindahan tempat tinggal wisatawan asing dari hotel yang kini banyak ke kawasan perumahan penduduk pun menjadi perhatian, khusus oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk menghindari persoalan serupa kembali terjadi.

Hal tersbeut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kaden Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3) kemarin. Dia mengatakan, untuk antisipasi hal tersebut terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut. “Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini jadi pembelajaran bagi kami,” katanya.

Terkait kasus KTP WNA ini, Arya Wibawa mengaku, pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat. “Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.

Pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen. “Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses. Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” imbuhnya. *wid