Gianyar (bisnisbali.com) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Dewa Ayu Ari Yunita yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh Klian Adat Sengguan Kawan, Dewa Ketut Tirta Yasa dan didampingi oleh Ni Kadek Supartini yang merupakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Dewa Ketut Tirta Yasa merupakan seorang pekerja sebagai pedagang konter hp yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Beliau terdaftar melalui agen perisai sehingga ahliwaris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Dewa Putu Sudarsana selaku ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPJamsostek karena sudah memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJamsostek karena sudah diberikan santunan kematian. Memang ini tidak bisa mengganti nyawa anak saya, tetapi Ini sangat membantu sekali buat keluarga yang ditinggalkan karena dapat dipergunakan untuk biaya ngaben anak saya,” ungkap Wayan.
Kepala BPJamsosteek Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan.
Pandu Aria juga menambahkan bahwa pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, Bumdes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos / agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai indomaret, alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama.
“BPJamsostek seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang” tambah Pandu.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Pandu Aria juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.