Denpasar (bisnisbali.com) – Potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 dikatakan akan mencapai 146 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. “Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulisnya, dipantau di Denpasar, Sabtu (25/2).
Konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas. Jerry mengatakan, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu melindungi masyarakat dan dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.
Menurut Jerry yang dilansir dari antara, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda. Lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18-35 tahun.
Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia, dengan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto. Angka itu berada di bawah Reksadana (29,8 persen) dan saham (21,7 persen) dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan.
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto, di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolok ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat,” kata Jerry.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga melalui UU ini pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah, dan kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan dengan peralihan pengawasan tersebut dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik.
Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan. “Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat,” ujar Jerry pula. *rah