Denpasar (bisnisbali.com)-Setelah MinyaKita yang peredarannya sulit ditemuikan, minyak goreng curah juga mulai langka. Terutama untuk pasar di wilayah Karangasem, dikabarkan mulai kosong. Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatakan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Bali, Sudadi Murtadho, saat dikonfirmasi, Kamis (16/2) kemarin. Dia mengaku mendapatkan informasi dari beberapa pasar, keberadaan minyak goreng curah mulai langka. “Dari Karangasem terutama, salah satunya di Pasar Subagan,” katanya.
Sementara di pasar lainnya, terutama di Kota Denpasar ketersediaan masih aman untuk kebutuhan 2 minggu ke depan. Namun setelah itu, perlu diantisipasi dari saat ini. “Kalau tidak segera, maka akan langka juga,” terangnya. Demikian dikatakannya, semenjak kelangkaan MinyaKita di pasaran, masyarakat banyak beralih ke minyak goreng curah. Hal ini menurutnya berpengaruh terhadap ketersediaan.
Salah seorang pemilik toko kelontong di Denpasar, Sinta Lestari mengatakan, hingga saat ini pasokan minyak goreng curah masih aman. Nemun menurutnya, harga minyak goreng kemasan yang ada pergerakan. Dia yang mengaku lebih banyak menjual kemasan kecil mengatakan ada kenaikan rata-rata Rp2.000 per kemasan. Seperti untuk minyak goreng kemasan 1/2 kikogram saat ini dijual Rp10 ribu dari sebelumnya kemasan ini dia jual Rp8 ribu. Demikian MinyaKita pun dia jual Rp17.000 per liter. Dari sebelumnya Rp15.000 per liter. “Itu kemasannya aja isi tulisan Rp14.000. Ga bisa dijual segitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah rencana mekanisme pembelian MinyaKita dari yang menggunakan sistem menunjukkan KTP menjadi pembatasan jumlah maksimal. Hal ini pun turut ditanggapi oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI). Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan menilai regulasi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan itu seolah semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan MinyaKita di pasar tradisional. ‘’Kami cukup lega karena pembelian MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP, tetapi ada satu regulasi yang menurut kami ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen,” kata Reynaldi melalui keterangan persnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kementerian Perdagangan membatasi paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk MinyaKita. Menurut Reynaldi seharusnya surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme MinyaKita dan minyak goreng curah. “Karena dalam permendag sebelumnya minyak goreng curah dengan MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan MinyaKita,” kata Reynaldi.
Sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa MinyaKita tidak diharapkan oleh produsen. “Karena produsen beranggapan MinyaKita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling,” kata Reynaldi.
Untuk itu, pihaknya berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi MinyaKita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak yang dijual oleh pemerintah tersebut. *wid