Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Manfaat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mempunyai peranan yang sangat penting terhadap proses pembelajaran karena merupakan salah satu faktor yang menunjang mutu pembelajaran. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar, Made Suradnya Jumat (10/2) mengatakan Kejari Gianyar telah memberikan penerangan hukum guna mencegah penyalahgunaan dana BOS bertempat di Aula SMPN 1 Gianyar.
Suradnya mengungkapkan penerangan hukum Kejari Gianyar ini diikuti Kepala Sekolah SMPN dan Swasta beserta Bendahara BOS. ” Kepala sekolah dan bendahara diharapkan dapat memanfaatkan dana BOS dengan benar,” ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Gde Ancana, S.H., M.H membenarkan Kejaksaan Negeri Gianyar telah melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Teman Pencegahan Penyalahgunaan Dana Bos kepada Kepala Sekolah Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar. Adapun materi yang disampaikan terkait kegiatan penerangan hukum (Penkum) meliputi dasar hukum dana BOS, Pengertian dana BOS, prinsip pengelolaan dana BOS dan dan BOP Kesetaraan, serta sanksi yang dapat dikenakan akibat penyalahgunaan dana BOS.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum merupakan upaya pencegahan dengan sasaran para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah terkait Pengelolaan Dana BOS, dimana Kejaksaan Negeri Gianyar menekankan pemberian pemahaman terkait bentuk-bentuk penyalahgunaan dana BOS yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi. Para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dalam mengelola dana BOS dapat dilaksanakan sesuai peruntukannya dan tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kasi Intel Kejari Gianyar menekankan
kegiatan penerangan hukum merupakan program prioritas nasional yang dicanangkan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh Kejaksaan. Kejari Gianyar dalam kegiatan penerangan hukum Tahun 2023 akan dilaksanakan dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah tingkat SMP dan SD selaku pengelola dana BOS di wilayah Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan secara berkala. “Diharapkan dengan adanya penerangan hukum sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS,” ucap Gde Ancana. * Kup