Tabanan (bisnisbali.com) –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memasang target Rp500.405.058.600 untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. Target tersebut mengalami lonjakan dibanding target anggaran di induk tahun sebelumnya yang hanya dipatok Rp411.329.363.038.
Sesuai data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan target PAD tersebut nanti disumbang dari pajak daerah yang ditetapkan total sebesar Rp168.400.658.770. Selanjutnya disumbang dari penerimaan retribusi daerah dengan total sebesar Rp23.053.041.755, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10.198.935.000, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp298.752.423.075.
Kepala Bakeuda Tabanan I Wayan Kotio, Selasa (7/2), mengungkapkan tahun ini di anggaran induk untuk target PAD Kabupaten Tabanan naik mencapai Rp500.405.058.600. Kenaikan target PAD ini didasari pada membaiknya situasi atau kondisi ekonomi pasca-pandemi Covid-19 yang berpotensi akan berdampak pada penambahan jumlah wajib pajak (WP) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Tabanan.
“Potensi penambahan WP ini khususnya terjadi pada sektor pariwisata seperti vila, restoran, dan hiburan, di masing-masing kecamatan. Kami terus ke lapangan mencari potensi penerimaan pajak baru tersebut. Termasuk ketika ditemukan adanya vila baru, maka kami wajibkan untuk menjadi WP,” tuturnya.
Selain itu dalam upaya mencapai target PAD, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penagihan PBB dan BPHTB sehingga bisa lebih cepat. Salah satunya kini mengejar proses perampungan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 225.000 lembar yang targetnya sudah rampung pada akhir Maret mendatang.
Jelas Kotio, selama ini penerimaan pajak dari sektor PBB dan BPHTB menjadi penyumbang yang cukup dominan terhadap kontribusi PAD. Nanti, SPPT yang sudah tercetak tersebut disebar dengan melibatkan perbekel dan lingkungan ke masing-masing WP. Hal itu juga dibarengi dengan kesadaran WP untuk membayar pajak. Apalagi sekarang sangat mudah melakukan pembayaran.
“Terpenting mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melakukan pembayaran melalui ponsel menggunakan aplikasi M-banking. Bisa juga datang langsung melakukan pembayaran, di antaranya ke BUMDes maupun LPD,” beber Kotio.
Di tengah upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan PAD dari komponen penerimaan pajak daerah, Kotio mengakui selama ini memang masih ada tunggakan WP dari tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk menghapuskan tunggakan tersebut tidak mudah, harus diteliti dulu apakah itu terjadi disebabkan SPPT yang dobel atau lainnya.
“Saat ini kami juga memproses untuk menyikapi adanya tunggakan yang terjadi hampir setiap tahun tersebut,” tandasnya. *man