Mangupura (bisnisbali.com)-Diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang TataKelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bal membuat makin terbukanya pasar Arak Bali. Pelaku usaha Arak Bali pun kian berkembang dan berdampak pula pada terserapnya tenaga kerja yang tercatat sudah 4.458 tenaga kerja ditampung dalam produksi Arak ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya saat peringatan Hari Arak pada Minggu (29/1) yang berlangsung di Bali Collection, Nusa Dua. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bali ini memaparkan, dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 membuat mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal ditandai dengan terdapat 10 Koperasi yang mengelola produk Arak Bali dari sebelumnya tidak ada. Di samping itu, saat ini sudah tercipta 32 merek Arak Bali yang telah mendapat izin Badan POM dan pita cukai dari sebelumnya hanya 12 merek.
Terhadap perkembangan pemasaran Arak Bali tersebut, dakuinya, tenaga kerja yang ditampung meningkat menjadi sebanyak 4.458 orang dari sebelumnya hanya 1.820 orang. Harga Tuak yang menjadi bahan baku Arak pun naik menjadi sebesar Rp5.000 – Rp6.000 per liter, dari sebelumnya sebesar Rp3.000 – Rp4.000 per liter. Demikian jumlah produksi Arak Bali pun meningkat menjadi sebanyak 40,1 juta liter per tahun, sebelumnya 16,4 juta liter per tahun. “Data ini menunjukkan bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujarnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mengatakan, dengan adanya pengakuan dan legalitas dari lembaga negara membuat para Perajin/Pelaku Usaha Arak Bali semakin termotivasi untuk berproduksi dengan berbagai kreasi dan inovasi merek untuk memenuhi kebutuhanpasar, seperti Hotel dan Restoran. Bahkan hotel berkelas dunia di Bali, telah mulai memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, untuk para wisatawan.
Koster menjelaskan, Peringatan Hari Arak Bali bertujuan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 sebagaitonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali. Selain itu, peringatan Hari Arak Bali juga bertujuan mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Peringatan ini juga untuk melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan dan mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. *wid