Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaAdvSekda Alit Wiradana Hadiri FGD Kartu Kredit Pemerintah Daerah BPD Bali

Sekda Alit Wiradana Hadiri FGD Kartu Kredit Pemerintah Daerah BPD Bali

KEMENTERIAN Dalam Negeri Republik Indonesia menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai inovasi pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD.

KEMENTERIAN Dalam Negeri Republik Indonesia menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai inovasi pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Teknis penggunaan KKPD ini dibahas dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang dimotori oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Warung Bendega, Renon, Senin (30/1). Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana.

Dalam arahannya di hadapan peserta yang berasal dari jajaran OPD Pemerintah Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana mengatakan berkaitan dengan KKPD ini diperlukan adanya pemahaman serta edukasi baik secara materi maupun teknis penggunaannya. “Melalui FGD ini saya harapkan perwakilan OPD bisa mendapatkan kejelasan dan sharing pengetahuan soal KKPD. Oleh karena dalam pelaksanaannya nanti, KKPD harus diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KKPD merupakan gebrakan baru dalam konteks pembayaran  yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Kita tentu semua menginginkan dalam pelaksanaan program ini nantinya tidak akan ada masalah. Untuk itu, melalui FGD ini segala hal yang menjadi tantangan dan permasalahan bisa kita kupas untuk dicarikan solusinya,” tegas Alit Wiradana.

Di lain pihak, Kepala BPD Bali Cabang Denpasar Putu Dharmapatni menjelaskan, sebagai bank yang berelasi dengan pemerintah daerah, pihaknya telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia berkaitan dengan KKPD sejak Desember 2022. “Kami telah mendapatkan persetujuan dari pihak otoritas terkait penerbitan KKPD ini, antara lain Bank Indonesia, OJK dan pihak ASPI. Secara bertahap nantinya kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaannya,” tuturnya.

Fasilitas KKPD yang disediakan BPD Bali dirupakan dalam bentuk kanal nonkartu atau kanal elektronik (e-channel). Fitur layanan e-channel ini  diberikan kepada Pemegang, Administrator dan Pelaksana Kuasa Pengguna Fasilitas KKPD BPD Bali yang telah memiliki aplikasi Mobile Banking BPD Bali. “Nantinya secara garis besar, kita akan melakukan tiga fase pengembangan KKPD. Mudah-mudahan pada tahun 2023 ini sudah bisa terealisasi,” pungkas Putu Dharmapatni. *adv/wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer