Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliI Ketut Nariana, Ketentuan Pemberian VAR

I Ketut Nariana, Ketentuan Pemberian VAR

HINGGA kini Kabupaten Tabanan masih dihantui oleh ancaman kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing pada manusia.

HINGGA kini Kabupaten Tabanan masih dihantui oleh ancaman kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing pada manusia. Pada tahun 2022 saja Dinas Kesehatan Tabanan mencatat ada 3.232 kasus gigitan. Dari jumlah ini sebanyak 32 kasus gigitan positif rabies.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tabanan dr. I Ketut Nariana menyampaikan, kasus gigitan kebanyakan dilakukan oleh anjing liar. Warga yang menjadi korban gigitan HPR sudah ditangani oleh petugas puskesmas di masing-masing kecamatan, namun tentunya dengan sejumlah ketentuan.

Jika kasus gigitan tersebut disebabkan oleh anjing peliharaan, dilakukan observasi selama 10 hari. Kalau anjing yang menggigit itu mati, diberikan vaksin anti-rabies (VAR). Sementara bila kasus gigitan disebabkan oleh anjing liar, langsung diberikan VAR. “Tidak semua kasus gigitan anjing diberikan VAR. Apalagi VAR lumayan mahal harganya,” jelasnya.

Dinas Kesehatan Tabanan menyiapkan 1.300 vial VAR untuk mengantisipasi kasus gigitan anjing rabies tahun ini. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 1.000 vial. Sementara suntikan VAR diberikan empat kali kepada korban gigitan. Pertama, dua kali suntikan VAR, selanjutnya pada hari ketujuh dan hari ke-21 masing-masing satu suntikan. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer