PEMERINTAH Kabupaten Gianyar menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Terjalinnya kesepakatan tersebut merupakan upaya Pemkab Gianyar memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat Gianyar.
Penandatangan MoU dilaksanakan di Ruang Graha Sabha RSUD Sanjiwani, Gianyar, Senin (30/1). Selain itu dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar dan RSUD Sanjiwani serta kerja sama antara RSUD Sanjiwani dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait pemeriksaan kesehatan atau medical check up bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menerbitkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 55 Tahun 2018. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat Gianyar. “Yang utama melayani masyarakat, cepat, murah dan pelayanan sebaik-baiknya. Keuntungan itu nomor sekian,’’ ucapnya.
Bupati Mahayastra melanjutkan, sebagai rumah sakit rujukan bagi daerah Bali Timur, yakni Klungkung, Bangli dan Karangasem, pelayanan RSUD Sanjiwani dituntut lebih baik daripada rumah sakit swasta, baik dari sisi alat maupun pelayanannya. “Di sini wajib lebih murah, karena ini rumah sakit milik pemerintah. Oleh karena objeknya masyarakat berikanlah pelayanan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain pelayanan, Bupati Mahayastra juga menekankan transparansi dan menciptakan inovasi-inovasi baru. Salah satunya dilakukan oleh Disnaker dalam meningkatkan SDM yang berkompetensi. Langkah-langkah koordinatif ini merupakan bukti nyata optimalnya pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat dan calon Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menyatakan, sesuai instruksi presiden maka seluruh elemen masyarakat agar mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan serta berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah, khusus melindungi masyarakat dari berbagai risiko,” ujarnya.
Disebutkannya, melihat banyaknya pekerja migran khususnya dari Gianyar dan pentingnya jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat, sehingga pemerintah wajib menyediakan fasilitas pelayanan dalam menciptakan keterpaduan dan sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan. “Jadi, dipandang perlu dapat meningkatkan jaminan sosial dan perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia demi keterpaduan dan sinergi guna mewujudkan kualitas pelayanan bersama di Kabupaten Gianyar,” jelas Ida Ayu Ketut Surya Adnyani. *adv/kup