Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliPerda RTRW, Lindungi 9.232,65 Hektar Lahan Sawah di Gianyar

Perda RTRW, Lindungi 9.232,65 Hektar Lahan Sawah di Gianyar

 

Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Gianyar yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Gianyar, Drs I Wayan Tagel Winarta dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043 Senin (30/1). Dalam Rapat paripurna DPRD Gianyar bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 Hektar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membacakan pandangan akhir lembaga mengungkapkan bahwa rencana pola ruang wilayah kabupaten harus meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. Kawasan strategis kabupaten yang meliputi nilai strategis kawasan, delineasi kawasan, tujuan pengembangan kawasan dan arah pengembangan kawasan.
Dengan disepakatinya Ranperda RTRW, Dewan mendorong agar segera dibentuk perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Terkait dengan hal tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar menyarankan hendaknya setelah ditetapkan Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kabupaten Gianyar,” ucap Gus Gaga.
Sementara itu Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan mengacu pada Keputusan Menteri ATR/KBPN Nomor:1589/SK-02.01/HK/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Pemerintah Kabupaten Gianyar telah melakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 Hektar. Penetapan ini untuk diintegrasikan ke dalam pola ruang Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar.
Bupati Mahayastra menekankan penetapan Raperda RTRW sangat penting guna mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, serta dapat mengakomodir perkembangan pembangunan dan investasi yang kian pesat di Kabupaten Gianyar. ”LSD tidak menghambat investasi asalkan jelas sudah ada program atau rencana yang memang waktunya disepakati dengan pengajuan yang diakomodir, LSD merupakan upaya pemerintah untuk menjaga lahan produktif sebagai wujud menjaga ketahanan pangan,” tegasnya.*kup

Rapat Paripurna DPRD bersama Bupati Gianyar dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer