Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina Kamis (19/1) telah memasuki tahap pembacaan putusan.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana Sabtu (21/1) mengatakan dalam hal ini bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara, S.H., M.H., beserta Julius Anthony, S.H., M.H.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 Tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar. Selanjutnya terhadap barang bukti nomor 1 sampai dengan 590 (foto copy document) tetap terlampir dalam berkas perkara (sama dengan tuntutan JPU dan barang bukti nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah melalui PT. Eastern Kayan.
Dalam pembacaan putusan tersebut terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan, yaitu dalam surat tuntutan ada 2 sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya dikarenakan diperoleh dari hasil lelang Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.
Gede Ancana menambahkan atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding (19/1).*kup