Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Sidang perdana perkara pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod dilaksanakan secara daring (online) Senin (19/12). Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama, Selasa (20/12) menyampaikan perkara pencabutan penjor ada 3 berkas terpisah dengan jumlah terdakwa 7 orang.
Erwin Harlond Palyama mengatakan agenda sidang perdana Senin (19/12) Desember 2022 adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Perkara pencabutan penjor terbagi dalam 3 berkas, perkara No 133/Pid.B/2022/PN.Gin dengan tiga terdakwa, Ini perkara No 134/Pid.B/2022/PN.Gin dengan 3 terdakwa dan perkara No 135/Pid.B/2022/PN.Gin dengan 1 terdakwa.
Dijelaskannya, setelah surat dakwaan penuntut umum dibacakan dan para terdakwa telah mengerti isinya kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum. “Dengan demikian persidangan ditunda minggu depan tanggal 26 Desember 2022 dengan agenda eksepsi/keberatan dari penasehat terdakwa,” ucapnya.
Erwin Harlond Palyama menyampaikan untuk permohonan penasehat hukum untuk penangguhan penahanan kepada 7 terdakwa masih dipertimbangkan dulu majelis hakim. “Jadi penangguhan penahanan belum bisa dipastikan apakah dikabulkan atau ditolak,” jelasnya. *kup