Pemberitaan di beberapa media asing yang menyatakan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia khususnya yang datang ke Bali bisa terancam penjara akibat ditetapkannya undang-undang KUHP khususnya pasal 415 dan 416, tentang perzinahan dan kohabitasi. Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gianyar, I Ketut Karda mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sudah memberikan penekanan Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan, jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan.
Karda mengungkapkan, Pasal 415 dan 416 KUHP untuk delik aduan. “Jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan sembarang orang,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Gianyar menjelaskan laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah, atau oleh orang tua, bagi anak yang belum menikah. Pemerintah Provinsi Bali melalui Disparda Bali juga sudah memastikan tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang KUHP tersebut.
Menurutnya, seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali, maupun calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa khawatir. Karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa seperti yang diberlakukan sebelumnya.
“Seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut dengan pemberlakuan UU KUHP karena Bali masih aman dan nyaman, pelaku pariwisata Bali dan Gianyar khususnya menunggu kedatangan wisatawan di Bali,” jelas Ketut Karda. * Kup