Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Sejalan dengan peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar yang dikoordinir Badan Kesbangpol sebelumnya, Kini Bupati Gianyar sudah mengarahkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Gianyar Perkim guna turut membantu masyarakat Desa Adat Jero Kuta Pejeng dalam pensertifikatan tanah tebe sesuai poin poin yang tertera dalam kesepakatan perdamaian.
Kadis Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Gianyar Ir. I Gusti Ngurah Swastika, MT. Kamis (1/12) mengatakan Dinas Perkim ditugaskan untuk membantu proses pensertifikatan tanah guna mempercepat mengimplementasikan kesepakatan perdamaian terkait permasalahan, konflik tanah di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring,
Ngurah Swastika mengungkapkan ada sejumlah poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian konflik tanah di Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Pertama Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. “Jelas tanah sikut satak disertifikatkan atas nama desa adat, jadi kami hanya membantu proses pensertifikatan tanah tebe,” ucapnya.
Dipaparkannya, kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi objek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Poin ketiga, apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dinas Perkim akan membantu terutama dalam penerapan kesepakatan perdamaian dalam poin ketiga,” jelasnya.
Swastika menekankan sesuai arahan Bupati Gianyar Dinas Perkim akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3. Ini dengan harapan tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teknis Dinas Perkim Kabupaten Gianyar sudah melaksanakan kegiatan verifikasi data pengajuan pensertifikatan tanah teba program PTSL di Desa Adat Jero Kuta Pejeng bertempat di Kantor Perbekel Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring mulai Rabu (30/11). Pelaksanaan kegiatan ini juga dikoordinasikan dengan Tim verifikasi BPN Kabupaten Gianyar diwakili Tim PTSL I Wayan Ariyanto didampingi I Made Suwitra, Camat Tampaksiring I Dewa Gede Pariyatna, SSTP, Perbekel Pejeng I Wayan Sukarsa,SE. dan Perwakilan.
Gusti Ngurah Swastika menambahkan Tim verifikasi akan mengecek dan memberikan waktu kepada warga untuk melengkapi apa yang termuat dalam ceklis/ formulir. “Apabila sudah ada kelengkapan dipersilahkan untuk dibawa kembali untuk diverifikasi persyaratan pengajuan sertifikatnya pada Senin 5 Desember 2022,” tegasnya. *kup