Denpasar (bisnisbali.com) –Bagi bank yang mengalami likuidasi, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Nasabah banka yang izin usahanya ditutup diimbau tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS menyebutkan syarat nasabah dijamin LPS yaitu tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
LPS juga menyampaikan seperti idak melakukan tindakan yang merugikan bank. Seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu. Informasi penting tentang program penjaminan LPS yaitu simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Untuk simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip Syariah yang dijamin meliputi giro berdasarkan prinsip wadiah, giro berdasarkan prinsip Mudharabah, tabungan berdasarkan prinsip wadiah, tabungan berdasarkan prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank dan atau simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
Sementara untuk simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain. Sedangkan nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank. Saldo tersebut berupa pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah. Kemudian pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk simpanan yang memiliki komponen bunga. Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk simpanan yang memiliki komponen diskonto.
Begitupula pula untuk saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah pada bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account). Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
LPS juga memaparkan dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal. Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan LPS pun mengingatkan sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar.
Nasabah pun diingatkan klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi di antaranya data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank. Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan atau terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Sementara suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya. *dik