Senin, November 25, 2024
BerandaTak BerkategoriPeserta BPU Peroleh Santunan JKM BPJamsostek

Peserta BPU Peroleh Santunan JKM BPJamsostek

Denpasar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar  menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Anggota Koperasi Mitra Karya kepada ahli waris dari Ni Made Suderti yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit. Penyerahan santunan ini diserahkan langsung oleh BPJamsostek Cabang Bali Denpasar didampingi oleh Pengawas Koperasi Kadek Sukadani dan Asis merupakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Ni Made Suderti  merupakan seorang pedagang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Beliau terdaftar melalui melalui Koperasi Mitra Karya yang aktif selama 11 bulan dengan mengikuti dua program BPJamsostek JKK dan JKM. Sehingga ahliwaris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi.
“Kami berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,”ujarnya dalam pers rilis.
Ia juga menambahkan bahwa pemberi kerja atau Badan Usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor Jasa, Konstruksi, Perdagangan, Pariwisata, Pabrik, Distributor, UMKM, Toko, Bumdes, LPD, Koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti Serati Banten, Pemangku, Petani, Nelayan, Perajin, Peternak, Pedagang, Sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp.16.800,- per bulan maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos / agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai indomaret, alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama”, ungkap Opik.
“BPJamsostek seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang, ” tambah Opik.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Opik juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Opik.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer