Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliDPRD Bahas Ranperda Inisiatif P4GN Libatkan Pakar Hukum Adat

DPRD Bahas Ranperda Inisiatif P4GN Libatkan Pakar Hukum Adat

DPRD Kabupaten Gianyar kembali menggodok rancangan perda tentang P4GN.

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
DPRD Kabupaten Gianyar kembali menggodok Rancangan Perda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Rapat dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Draft Raperda Inisiatif berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar Senin (28/11).
Rapat ini menghadirkan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Guru Besar Hukum Unud Prof Dr I Wayan Windia, SH MSi, Ketua Yayasan Ngurah Rai Dr Drs AA Gede Raka MSi, Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unud Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa, akademisi Universitas Ngurah Rai I Made Artana, SH MH, Ketua Forum Perbekel, Perbekel Bukian dan Bendesa Adat Bukian.
Dalam pembahasan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudarsana mengatakan Ranperda ini dibuat bukan sekedar memenuhi rak semata. Melainkan untuk mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN. “Kami mau angkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat,” tegasnya.
Perda ini akan menjadi payung hukum ketika desa adat akan merancang pararem pencegahan. “Seperti Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti Perda ini akan semakin memperkuat,” jelas Tut Sana.
Dalam rancangan, Ranperda disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal. Mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, desa adat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Gianyar, media massa dan tempat ibadah.
Dalam pembahasan, Prof Windia mengapresiasi rancangan Perda inisiatif ini. Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi Perda. “Agar niat baik untuk melahirkan perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana menjelaskan rancangan Perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir atau pengedar. BNNK sendiri telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar.
Hal senada diungkapkan Kaprodi Hukum Unud, Dr Drs AA Gede Raka MSi, Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa. “Kami setuju ada dituangkan substansi muatan lokal, khususnya Desa Adat dalam rancangan Perda ini,” ujarnya.
Pemimpin rapat, Made Budiasa menyimpulkan rancangan Perda ini sudah lengkap. “Ranperda ini benar-benar menyita waktu dan pikiran, sampai-sampai kami undang khusus Ketua Fraksi kami, jadi setelah ini tinggal kami mantapkan dalam rapat paripurna intern sebelum dibahas bersama-sama eksekutif,” ucapnya. *Kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer