Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliTerkait STMB, Perusahaan Diharapkan Laporkan Gaji Pekerja Yang Sesuai

Terkait STMB, Perusahaan Diharapkan Laporkan Gaji Pekerja Yang Sesuai

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai November 2022 mencapai Rp17.203.334. STMB merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Denpasar (bisnisbali.com) –   Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Cabang Bali Denpasar mencatat pembayaran klaim uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sampai November 2022 mencapai Rp17.203.334. STMB merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menyampaikan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak dapat bekerja karena proses perawatan atau pemulihan, akan mendapatkan santunan pengganti upah sebesar gaji/upah yang dilaporkan. “STMB ini akan dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat,” katanya.

Besaran STMB yang diberikan 100 persen upah untuk 6 bulan pertama, 100 persen upah untuk 6 bulan kedua, 50 persen untuk 6 bulan ketiga hingga seterusnya. “Tentu kita tidak ingin peserta mengalami musibah seperti ini, tapi di saat terjadi setidaknya dapat membantu dan meringankan beban peserta dan keluarganya karena kita tidak pernah tahu kapan musibah itu akan datang,” ujarnya.

Opik juga mendorong baik itu perusahaan maupun pekerja mandiri dapat melaporkan gaji/upahnya yang sesuai dengan yang didapatkan setiap bulannya. Dampaknya pada saat terjadi kecelakaan kerja, santunan yang didapatkan tergantung dari gaji yang dilaporkan. Contoh seperti manfaat STMB, dasar manfaatnya adalah gaji/upah yang dilaporkan ke BPJamsostek. “Tentu bila upah yang dilaporkan tidak sesuai, tentu akan merugikan peserta juga,” jelasnya.

Selain STMB, program JKK juga memiliki manfaat apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan diberikan manfaat kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Bila peserta mengalami cacat total tetap akan mendapatkan santunan  sebesar 56 kali upah yang dilaporkan. Untuk biaya pengobatan akan ditanggung penuh tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Opik Taufik, memiliki misi melindungi, melayani, dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya. Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.

Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga pihaknya fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja. Padahal BPJamsostek telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer