Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak hanya memperhatikan kaum disabilitas melainkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) juga mendapatkan perhatian termasuk jaminan kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gianyar AA. Gde Putrawan Kamis (24/11) menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui kebijakan Bupati Gianyar memberikan jaminan layanan kesehatan melalui dana Bantuan Kesehatan (BK) untuk ODGJ yang tidak mendapatkan tanggungan BPJS.
Diungkapkannya, keberadaan ODGJ wajib mendapatkan pengobatan yang berlanjut dari layanan kesehatan. “Untuk itu, Pemkab Gianyar menyiapkan program BK untuk membantu ODGJ yang tidak ditanggung BPJS,” ucapnya.
Putrawan menjelaskan berdasarkan data Dinas Sosial di Gianyar tercatat 1048 ODGJ. Keberadaan ODGJ ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Gianyar. “Khusus bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga Dinas Sosial juga siap memberikan surat keterangan terlantar sehingga ODGJ tersebut mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Dipaparkannya, ODGJ yang masuk dalam keluarga miskin (KM) akan mendapatkan program pemberian bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial RI. ODGJ ini menjadi bagian Program Keluarga Harapan (PKH).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan status warga miskin ODGJ ini ditetapkan sebagai bagian keluarga penerima manfaat PKH. Ini juga sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sesuai program pemerintah pusat.
AA. Gde Putrawan menegaskan ODGJ masuk dalam tanggungan PKH. ODGJ masuk tertanggung dalam PKH katagori disabilitas mental. *Kup