Gianyar (bisnisbali.com) –Kabar pabrik pelintingan kulit rokok PT Mitra Prodin di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, merumahkan ratusan karyawan mendapat perhatian anggota DPRD Gianyar. Sekretaris Komisi IV, Wayan Swarjaya, Rabu (23/11) kemarin, mengungkapkan perumahan karyawan ini dikhawatirkan berimbas pada perekonomian masyarakat lokal, sehingga Mitra Prodin diminta tidak mengambil kebijakan mem-PHK karyawan.
Diungkapkannya, Pemkab Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja diminta ikut mengawasi agar tidak terjadi PHK yang bisa merugikan ratusan tenaga kerja asal Gianyar yang selama ini mengabdi di pabrik pelintingan kulit rokok tersebut. Walaupun ada kebijakan untuk merumahkan karyawan, Disnaker perlu memperhatikan agar hak- hak yang mesti diterima karyawan bisa dipenuhi manajemen Mitra Prodin. “Hak-hak karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan THR diharapkan bisa tetap dibayarkan,” tegas anggota DPRD asal Batubulan Kangin ini.
Swarjaya menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap langkah Disnasker Gianyar dalam melakukan pendekatan dengan manajemen Mitra Prodin menyangkut pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk kemudahan yang bisa diberikan Pemkab Gianyar sehingga usaha pelintingan kulit rokok ini bisa bangkit dan menggarap pasar baru.
Menurut Swarjaya, dewan sangat memaklumi langkah manajemen Mitra Prodin untuk merumahkan karyawan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai imbas penurunan ekonomi makro dan inflasi yang berimbas pada penurunan permintaan dan produksi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar ini yakin Mitra Prodin mampu mengembalikan pasar yang sempat menurun dengan langkah-langkah strategi bisnis yang tepat. Hal itu termasuk melakukan upaya menggarap pasar baru guna memulihkan kembali permintaan pasar mancanegara.
Wayan Swarjaya mengungkapkan pemerintah dan karyawan Mitra Prodin yang dirumahkan akan mendoakan agar bisnisnya cepat kembali pulih. Dengan demikian ratusan warga Gianyar yang menjadi karyawan di pabrik pelintingan kulit rokok ini bisa bekerja kembali secara normal. *kup