Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliTabanan Berwacana Gabungkan Dua OPD

Tabanan Berwacana Gabungkan Dua OPD

Pemkab Tabanan berencana menggabungkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka upaya penyederhanaan birokrasi.

Tabanan (bisnisbali.com) –Pemkab Tabanan berencana menggabungkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka upaya penyederhanaan birokrasi. Dua OPD tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM menjadi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Wacana penggabungan dua OPD tersebut diungkapkan Bupati Tabanan  I Komang Gede Sanjaya saat rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, (22/11) kemarin.

Dua ranperda tersebut yakni tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan ranperda tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, serta dihadiri Wakil Bupati Tabanan beserta jajaran ini, Bupati Sanjaya mengungkapkan latar belakang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 ini didasarkan pertimbangan bahwa Tabanan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang berkomitmen dan mendasarkan pada riset serta inovasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini terbukti dengan menjadikan riset dan inovasi sebagai prioritas rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan tahun 2021-2026.

“Misi dan tujuannya adalah terwujudnya pembangunan berbasis riset dan inovasi, sehingga dapat dipergunakan menunjang pembangunan di Tabanan,” tutur Sanjaya.

Bercermin dari hal tersebut, terangnya, mengoptimalkan fungsi penelitian dan pengembangan melalui riset dan inovasi, urusan atau fungsi penelitian dan pengembangan, perlu diampu dalam satu perangkat daerah tersendiri. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi.

Menurut Sanjaya, perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kabupaten Tabanan. Selain pembentukan Brida, ranperda ini juga mengakomodir penggabungan dua perangkat daerah yakni Dinas Koperasi UKM dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Penggabungan ini dilakukan agar jumlah perangkat daerah tetap dalam posisi seperti saat ini, sekaligus sebagai upaya melakukan penyederhanaan birokrasi.

Sedangkan  ranperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dilatarbelakangi atas tingginya risiko bencana yang dihadapi Tabanan, sehingga penanggulangan bencana perlu dilakukan dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Kapasitas kelembagaan yang memadai akan membantu daerah dalam melaksanakan manajemen risiko bencana, mulai dari mempersiapkan langkah-langkah mitigasi, pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemilihan, sehingga klasifikasi BPBD Tabanan sangat penting menjadi tipe A. “Dengan peningkatan klasifikasi BPBD Tabanan menjadi tipe A, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan,” ungkap Sanjaya, sambil berharap agar ranperda ini dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPRD. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer