Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPerusahaan Arak Taat Pergub 1/2020 Diberikan Label ’’Barak”

Perusahaan Arak Taat Pergub 1/2020 Diberikan Label ’’Barak”

Pemprov Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali akan memberikan sertifikasi/label "Barak’’ (Balinese arak) bagi perusahaan yang menerapkan Pergub No.1 Tahun 2020.

Denpasar (Bisnis Bali)-Pemprov Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali akan memberikan sertifikasi/label “Barak’’ (Balinese arak) bagi perusahaan yang menerapkan Pergub No.1 Tahun 2020. Label tersebut bertujuan agar para pihak yaitu petani/perajin arak, koperasi, dan pabrik, taat mengikuti tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali sesuai roh pergub tersebut. Hal ini terungkap pada monitoring terhadap petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak, oleh Tim Sertifikasi Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ke pabrik PT Lovina Industri Sukses, Senin (21/11).

Dalam rilis yang diterima di Denpasar, Selasa (22/11) kemarin, kunjungan Tim Sertifikasi ke Bali Utara tersebut juga bertujuan memastikan bahwa sinergi antara petani/perajin arak, koperasi dengan pabrik arak, berjalan dengan baik.

Sub Koordinator Intermediasi, Difusi, dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual pada Brida Provinsi Bali Dr.Dewa Made Puspa, S.Kep.Ns., M.Si., mengatakan kunjungan Tim Sertifikasi ini untuk melihat seberapa baik implementasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 di lapangan demi kesejahteraan petani/perajin arak, koperasi dan pabrik arak. ‘’Sertifikasi Barak ini bertujuan agar para pihak yaitu petani/perajin arak, koperasi, dan pabrik, taat mengikuti tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali sesuai dengan roh Pergub Bali No.1 Tahun 2020,” ungkapnya.

I Nyoman Juliarsana, selaku Manager PT Lovina Industri Sukses, menyambut positif hadirnya Tim Sertifikasi. Juliarsana menjelaskan bahwa pabriknya sangat mendukung berjalannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, karena memberikan peluang dalam penjualan arak lebih luas. “Sebelumnya arak tidak mendapat tempat atau posisi di hotel maupun restoran yang berkelas. berkat Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, kami meluncurkan produk arak bernama De’Wan,’’ tegasnya.

Pengaturan penggunaan aksara Bali dalam kemasan minuman arak juga disambut baik oleh I Nyoman Juliarsana. Dia mengatakan minuman keras luar seperti Korea, Jepang, bahkan Thailand, pun menggunakan aksaranya masing-masing dalam kemasan penjualan. “Lihat saja sake Jepang, misalnya, tetap menggunakan tulisan Jepang karena bagian dari kebanggaan warisan leluhur mereka,” tambahnya meyakinkan.

Ketua Koperasi Krama Bali Sejahtera Desa Bondalem, Nyoman Kariasa, juga merasakan efek positif diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020. “Saya berharap juga agar segalanya lancar, tidak kucing-kucingan lagi,” imbuhnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer