Gianyar (bisnisbali.com)-Setelah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali, Ni Made Sanjani Widiastuti dilantik menjadi Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama Kantor DPRD, Senin (7/11). Ia menggantikan almarhum I Ketut Sumadhi yang telah meninggal dunia.
Usai acara pelantikan, Sanjani Widiastuti mengatakan akan melanjutkan perjuangkan (alm) Ketut Sumadhi untuk merealisasikan aspirasi masyarakat Gianyar secara umum dan di dapil Sukawati pada khususnya. “Pemerintah sedang mengoptimalkan penurunan angka stunting dan mewujudkan Gianyar sebagai Kabupaten Layak Anak. Untuk itu, prioritas perjuangan kami adalah merealisasikan harapan serta kebutuhan kaum ibu dan anak,” ucapnya.
Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta berharap dengan dilantiknya PAW dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi–fungsi pemerintahan daerah. Pemerintah dan DPRD secara bersama-sama memegang peranan dan memikul tanggung jawab atas sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan. “Kami berpesan agar Sanjani Widiastuti bisa dengan cepat menyesuaikan diri di lembaga DPRD Gianyar,” ujarnya.
Sementara Bupati Gianyar Made Mahayastra menyampaikan kekosongan DPRD harus segera diisi mengingat banyaknya tugas yang harus dikerjakan. “Kita gerak cepat memberhentikan dan mengisi kekosongan anggota DPRD mengingat banyak pekerjaan yang harus dikerjakan,” jelasnya.
Pihaknya berpesan agar Sanjani Widiastuti dapat menjalin kerja sama yang harmonis dengan pemerintah daerah. “Angggota Dewan yang baru dilantik agar senantiasa menjaga dan menciptakan hubungan kerja sama yang harmonis, demokratis dan saling melengkapi dalam lembaga terhormat ini serta kemitraan dengan unsur pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat Gianyar,” paparnya. *kup