Senin, November 25, 2024
BerandaBaliTak Sampaikan SPT PPH, KNS Rugikan Negara Rp728 Juta

Tak Sampaikan SPT PPH, KNS Rugikan Negara Rp728 Juta

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berharap wajib pajak senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berharap wajib pajak senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai wajib pajak mengalami perkara pidana perpajakan. Satu contoh KNS yang merupakan seorang notaris yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016.

Kepala Kanwil DJP Bali DJP Bali, Anggrah Warsono mengatakan telah menyerahkan tersangka KNS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja di Kantor Kejari Singaraja, Jl. Dewi Sartika No.23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 September 2022.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KNS tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728 juta.

”Kami telah melakukan penyitaan asset milik tersangka KNS berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS,” tambah Anggrah.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Bali dengan didampingi Tim Korwas PPNS Polda Bali pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Sgr tanggal 28 Juni 2022.

Atas perbuatannya tersebut KNS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah KNS melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja  telah menyampaikan himbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer