Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Guna memperlancar jalannya perekonomian dan pembangunan, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Gianyar telah merancang pembentukan 5 ranperda. Dalam
Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar (4/11), Dewan telah mengambil keputusan 5 Raperda Kabupaten Gianyar dan selanjutnya telah ditetapkan sebagai Perda.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Gianyar Kabupaten Gianyar, Wayan Tagel Winarta, dan dihadiri Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Wakil Bupati, Sekda, kepala OPD dan undangan lainnya. Rapat Paripurna
IV Masa Persidangan I Tahun 2022 mengagendakan pengambilan keputusan terhadap 5 Raperda Kabupaten
Gianyar Tahun Anggaran 2022.
Ini diantaranya Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Gianyar Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gianyar Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar
Ranperda tentang pencabutan atas Perda No. 13 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani.
Setelah Wakil Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Anom Masta, SE membacakan Pendapat Akhir Lembaga 5 Raperda selanjutnya Dewan menetapkan 5 ranperda menjadi keputusan DPRD dan Peraturan Daerah.
Setelah Sidang Paripurna DPRD Gianyar ditutup Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho menyerahkan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan kepada Bupati Gianyar, I Made Mahayastra didampingi Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya. Penghargaan ini secara berturut-turut diperoleh Pemkab Gianyar mulai tahun 2014 hingga sekarang.*kup