Gianyar (Bisnis Bali.com)-
DPRD Gianyar bersama unsur Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pembangunan Daerah dan Litbang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Hukum, Kabag Organisasi, Kabag Ekonomi, Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar, dan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kamis (3/11) melaksanakan rapat pembahasan 4 Raperda Kabupaten Gianyar. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta saat memimpin rapat bersama di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar mengatakan salah satu yang dibahas Ranperda tentang pencabutan atas Perda No. 13 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Diungkapkannya, pencabutan Perda No 13 Tahun 2012 mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Perda Provinsi Bali. SIUP-MB akan diganti dengan No Induk Berusaha.
Ia menjelaskan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diganti menjadi surat keterangan. “Pelaku usaha hotel dan restoran cukup di Gianyar nantinya cukup minta surat keterangan penjualan minuman beralkohol,” ucapnya.
Anom Masta menyampaikan rapat bersama ini juga membahas 3 Ranperda Kabupaten Gianyar Tahun 2022. Ini meliputi Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani.
Wakil Ketua DPRD memaparkan rapat diawali dengan pemaparan masing-masing unsur di Pemerintah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya mendengar sanggahan dan masukan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Gianyar.
Gusti Ngurah Anom Masta menambahkan setelah melalui proses pembahasan keempat Fraksi DPRD Gianyar meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Indonesia Raya sepakat menyetujui 4 Raperda Kabupaten Gianyar. Selanjutnya 4 Ranperda ini akan ditetapkan sebagai Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar mendatang. * Kup