Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar I Putu Gede Sumariartha Suara, S. H., M. H dan I Wayan Sukardiasa, S.H membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam sidang Kamis (27/10). Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana Jumat (28/10) mengatakan dalam Sidang Zoom di Ruangan Sidang Kejari Gianyar tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan perkara pencucian uang.
Gede Ancana mengungkapkan dalam surat tuntutan JPU membuktikan perbuatan masing masing terdakwa dengan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Masing-masing terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 19 tahun dan Denda sebesar 10 Miliar Rupiah.
Ancana menyampaikan agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari terdakwa atas surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU.*kup