Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Senin (3/10) Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gianyar diwakili oleh Putu Sumariartha S, SH MH dan Finna Wulandari, SH bersama-sama dengan JPN Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jefri Armando Pohan, SH MH menghadiri sidang Perdata perlawanan antara penggugat Altus Special Situations Asia LLP dengan tergugat Kejaksaan Agung cq Kejati Riau cq Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar Gde Ancana SH MH menyampaikan persidangan yang dilaksanakan merupakan perlawanan terhadap penetapan penyitaan hotel westin di Ubud yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sehubungan dengan perkara Perbankan dengan Terpidana Agus Salim, Dkk dan Maryani. Di mana pihak Penggugat keberatan dan menganggap Hotel Westin tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sehingga adanya penyitaan hotel westin yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan merupakan kesalahan hukum.
Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar turut serta membantu Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam proses persidangan tersebut dengan mempersiapkan langkah-langkah pembuktian yang dibutuhkan.
Adapun agenda sidang yang dilaksanakan adalah pihak Penggugat menyerahkan Alat Bukti Surat kepada majelis hakim dan selanjutnya sidang ditunda Rabu 12 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan setempat.*kup