Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPetani Tabanan Dapat Tambahan 2.460 Ton Pupuk Subsidi

Petani Tabanan Dapat Tambahan 2.460 Ton Pupuk Subsidi

Petani di Kabupaten Tabanan mendapat tambahan alokasi 2.460 ton pupuk subsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Tabanan (bisnisbali.com)–Petani di Kabupaten Tabanan mendapat tambahan alokasi 2.460 ton pupuk subsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022. Rinciannya, pupuk urea sebanyak 300 ton dan NPK 2.160 ton.

Sesuai data di Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, adanya realokasi pupuk bersubsidi menjadikan alokasi urea bertambah menjadi 7.400 ton dan sudah terealisasi 4.872 ton atau 65,84 persen, sedangkan alokasi pupuk NPK 8.150 ton dan telah terealisasi 5.099 ton atau 62,57 persen. Sementara alokasi pupuk organik tidak mendapat tambahan realokasi sehingga masih tetap 180 ton dan sudah terealisasi 178 ton atau 99,02 persen.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan Drh. Ni Nyoman Ria Wati, Kamis (29/9), mengungkapkan realokasi penambahan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK didapat Tabanan per 14 September 2022. Penambahan tersebut berdasarkan Kepmentan yang diteruskan ke Dinas Pertanian Provinsi Bali dan lanjut ke Dinas Pertanian di tingkat kabupaten.

Tujuan realokasi pupuk bersubsidi adalah untuk memenuhi kebutuhan petani Tabanan pada musim tanam (MT) kedua atau hingga September ini. Realokasi pupuk bersubsidi ini merupakan kali ketiga. Dengan adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi maka kebutuhan petani padi akan urea dan NPK akan tercukupi hingga akhir masa tanam kedua. Sementara kebutuhan pupuk bersubsidi pada masa tanam ketiga mulai akhir tahun dan akan panen pada awal 2023 dipenuhi melalui mekanisme realokasi kembali.

Ria Wati menjelaskan, sepanjang petani mengusulkan kebutuhan pupuk melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mereka pasti mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan. “Pengajuan RDKK dilakukan pada tahun 2021 lalu untuk kebutuhan tanam tahun 2022,” ujarnya.

Terkait kebutuhan petani Tabanan akan pupuk bersubsidi organik yang tidak termasuk dalam jenis pupuk direalokasi atau mendapat tambahan alokasi pada masa tanam kedua tahun ini, menurutnya itu tidak berdampak signifikan. Sebab, di tengah kebutuhan petani akan pupuk organik semakin meningkat saat ini, dibarengi dengan meningkatnya kemandirian petani dalam memproduksi pupuk organik sendiri.

“Saat ini petani Tabanan semakin banyak yang menggunakan pupuk organik, sehingga lumayan untuk menekan biaya produksi. Mereka juga banyak yang sudah secara mandiri memproduksi pupuk organik,” pungkasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer