Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam rangka persiapan mensosialisasikan produk hukum Bawaslu pada kalangan masyarakat dan ASN di Kabupaten Gianyar sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta saat melaksanakan rapat Persiapan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar Kamis (29/9).
Sutirta menuturkan bahwa dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu tahun 2024 Bawaslu telah menandatangani kesepakatan bersama dan Pakta Integritas dengan PANRB, Kemendagri, BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara, dimana hal tersebut salah satunya bertujuan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawa Aparatur Sipil Negara pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati menyampaikan dengan mengedepankan pencegahan, diharapkan kedepannya tidak terjadi pelanggaran yang dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang regulasi dan larangan.
Anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura, menyampaikan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara Pemilu, namun turut bergantung pada peran Pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat.
Pande Putu Sri selaku perwakilan dari BKPSDM, akan menyampaikan hasil rapat ini kepada pimpinannya lebih lanjut beliau juga berharap kolaborasi stakeholder terkait agar selalu berkomunikasi dalam menjaga netralitas ASN di Kabupaten Gianyar.*kup