Diskop Tabanan Dorong Koperasi Kantongi NIB

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) mendorong kalangan koperasi di daerah lumbung pangan segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

186
PENDAMPINGAN - Diskop Tabanan saat melakukan pendampingan pengurusan NIB di salah satu koperasi di Kecamatan Penebel.

Tabanan (bisnisbali.com)–Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop) mendorong kalangan koperasi di daerah lumbung pangan segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Upaya ini dilakukan dengan layanan jemput bola mendampingi koperasi mengurus NIB ke masing-masing kecamatan.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Rabu (21/9), mengungkapkan pendampingan ke kalangan koperasi untuk pengurusan NIB merupakan salah satu syarat lanjutan guna mengurus izin Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau izin usaha dan izin operasional. Ini dilakukan melalui layanan jemput bola ke kalangan koperasi yang ada di masing-masing kecamatan.

Hasilnya, saat ini sudah 71 koperasi yang mengantongi NIB serta 70 koperasi lolos mengantongi izin usaha dan izin operasional melalui OSS-RBA. “Kalau tidak dengan jemput bola dan hanya menunggu di kantor, mungkin tidak tercapai jumlah itu,” kilahnya.

Layanan jemput bola mendampingi koperasi sudah dilakukan di Kecamatan Kediri, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel dan terus menyusul kecamatan lainnya. Sebelum turun ke lapangan, pihaknya melalui petugas pendamping koperasi di masing-masing kecamatan akan mengumumkan ke kalangan lembaga keuangan nonbank ini tempat dan waktu kegiatan pendampingan pengurusan NIB yang biasanya dilakukan di salah satu koperasi.

Sukanrayasa menjelaskan, mengantongi NIB bagi kalangan koperasi sangat penting karena menjadi salah satu persyaratan bagi kalangan koperasi untuk bisa ikut serta dalam pelatihan atau diklat yang digelar Diskop menggunakan sumber dana dari APBN, seperti diklat kasir, diklat juru survei dan diklat pengurus kalangan koperasi. ‘’Semua itu mensyaratkan adanya izin NIB bagi koperasi yang ikut,” bebernya.

Diskop hanya mendampingi kalangan koperasi untuk mengurus NIB, sedangkan untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional melalui OSS-RBA dilakukan secara mandiri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah koperasi tersebut mengantongi NIB. Meski upaya pendampingan pengurusan NIB untuk koperasi terus dilakukan, pihaknya belum menargetkan jumlah koperasi yang mengantongi NIB tahun ini.

Menurutnya, pendampingan dalam pengurusan NIB sekaligus sebagai upaya Diskop melakukan monitor terhadap kesehatan koperasi. Saat ini tercatat ada 411 koperasi berstatus aktif dan 162 koperasi berstatus tidak aktif. Koperasi yang tidak aktif bukan berarti bangkrut, namun beberapa ada yang dua kali tidak menggelar RAT karena menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Dalam pendampingan, kami sekaligus memastikan keberadaan koperasi tidak aktif untuk kemudian dilakukan pemilahan. Apakah koperasi tersebut hanya tidak menggelar RAT atau memang tidak bisa dihidupkan kembali,” pungkas Sukanrayasa. *man