Tabanan (bisnisbali.com)-Seorang peternak di Kabupaten Tabanan yang sapinya positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) kemudian dilakukan pemotongan bersyarat sesuai SOP, sudah menerima bantuan atau ganti rugi dari Kementerian Pertanian.
Peternak dimaksud adalah Gusti Kade Tirta asal Desa Demung, Kecamatan Kediri. Peternak ini harus merelakan tiga ekor sapinya dipotong bersyarat pada Juni lalu. Ganti rugi sebesar Rp30 juta diterimanya di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama ratusan peternak lainnya, Senin (19/9) lalu.
Kabid Ternak dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan Gde Eka Partai Ariana, Selasa (20/9), mengatakan peternak yang sapinya positif PMK dan dilakukan pemotongan sebagai upaya mencegah penyebaran virus sudah menerima bantuan dari Kementerian Pertanian. Nilai bantuannya mencapai Rp30 juta dan uangnya langsung dikirim ke rekening penerima.
Sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, sapi yang dipotong bersyarat mendapat santunan Rp10 juta per ekor. Gusti Tirta berencana menggunakan ganti rugi Rp30 juta tersebut untuk membeli sapi kembali. Namun, itu akan dilakukannya setelah situasi aman atau ancaman dari virus PMK sudah mereda.
Kasus positif PMK pada sapi di Kabupaten Tabanan hanya dialami seorang petani saja sekaligus kini sebagai penerima bantuan dari Kementerian Pertanian. Satu petani ini memiliki 3 ekor sapi.
Di sisi lain, vaksinasi terhadap sapi di Kabupaten Tabanan dalam upaya mencegah merebaknya virus PMK masih terus dilakukan. Sesuai data di Dinas Pertanian Tabanan, per tanggal 19 September jumlah sapi yang sudah dijangkau vaksinasi PMK sebanyak 22.615 ekor. Rincianya, vaksinasi PMK tahap pertama sebanyak 14.941 ekor dan booster 7.674 ekor. Populasi sapi di Tabanan berjumlah 39.329 ekor saat ini.
Sementara itu, Kabupaten Tabanan sudah mendapat vaksin PMK sebanyak 45.000 dosis yang dikirim secara bertahap. Dari jumlah tersebut, stoknya masih tersedia di masing-masing UPTD Puskeswan. *man