BANK Perkreditan Rakyat (BPR) berpotensi terkena gugatan hukum dari nasabah dalam perjanjian kredit. Untuk menghadapi gugatan nasabah tersebut, Direktur Utama BPR Kanti, I Made Arya Amitaba, minta BPR memperkuat perlindungan hukum terhadap lembaga keuangannya.
Untuk memperkuat posisi BPR, diperlukan literasi hukum dan pendampingan hukum. Sebab, posisi BPR bisa lemah terutama saat perjanjian kredit, namun hal tersebut bisa disikapi dengan audit perjanjian kredit. “Klausul klausul yang telah diaudit dalam perjanjian akan memposisikan BPR semakin kuat,” tegasnya.
Dijelaskannya, ke depannya gugatan terhadap BPR akan menjadi hal yang lumrah. Hal ini dikarenakan peningkatan pengetahuan nasabah dan semakin mudahnya mengakses informasi. “Tidak menutup kemungkinan nasabah yang nakal bisa mencari celah hukum untuk melemahkan BPR,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu Direktur Utama BPR yang didakwa dengan hukuman berat. Akan tetapi dengan kesaksian ahli dari praktisi BPR, akhirnya direksi BPR tersebut dibebaskan murni.
Walaupun dihadapkan dengan potensi gugatan hukum, pihaknya mengharapkan BPR tidak gentar melakukan ekspansi kredit. Ini dikarena melalui penyaluran kredit ke pelaku usaha maka BPR secara tidak langsung berkontribusi menggerakkan ekonomi. *kup