Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar kini sedang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan. Pembukaan pendaftaran dimulai Rabu (21/9) hingga Selasa (27/9) mendatang. Pengambilan formulir dan Pendaftaran bisa langsung kekantor Bawaslu Gianyar dan atau melalui website milik Bawaslu Gianyar.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Rabu (21/9) mengatakan tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berlangsung. Bahkan dalam keputusan KPU RI Pemilu serentak 2024 berlangsung pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. Untuk menyongsong Pemilu Serentak 2024, berbagai tahapan telah dipersiapkan termasuk calon anggota Panwaslu Kecamatan. “Pembukaan pendaftaran dimulai Rabu (21/9) dan ditutup Selasa (27/9) mendatang,”kata Hartawan
Dikatakan bagi warga yang berminat menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan bisa mengambil formulir di kantor Bawaslu Gianyar dan juga membuka website Bawaslu Gianyar. Berbagai persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan sudah disediakan.
Masing-masing kecamatan terdapat 3 orang dan Gianyar terdapat 7 kecamatan sehingga total Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Gianyar 21 orang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, juga menyampaikan, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 diperlukan dukungan dari semua pihak. Semua pihak diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak 2024 sehingga demokrasi bisa berjalan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Dengan tagar yang sudah digaungkan, dimana Bawaslu Berkolaborasi diharapakan peran serta kaum perempuan sebagai partisipasi perempuan dalam pengisian diberbagai lembaga termasuk Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan. “Kami perlu partisipasi perempuan dalam kegiatan demokrasi ini,” ungkapnya.
Rapat pertemuan Bawaslu Gianyar dengan mengundang Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, Radio Antar Penduduk Indonesia, Adhiyasta Pramuka Gianyar, PKK Gianyar, Yayasan Bhakti Senang Hati dan Perwakilan SMA Negeri 1 Gianyar, berlangsung di Kantor Bawaslu Gianyar, Rabu (21/9).
Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Sutirta, S.H mengatakan calon Panwaslu Kecamatan harus bebas atau tidak ikut dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik. “Untuk itu, calon pendaftar bisa cek terlebih dahulu disipol KPU bila namanya tercantumkan tanpa ijin bersangkutan bisa melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Gianyar,” ungkap Sutirta.*kup