Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika DPRD Gianyar antara lain memperjuangkan penyelamatan generasi muda dari narkotika Ketua DPRD Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta didampingi Wakil Ketua DPRD I Gusti Ngurah Anom Masta di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar Selasa (20/9) mengatakan rapat pembahasan kajian ranperda inisiatif pencegahan penyalahgunaan narkotika menerima masukan anggota dewan antara lain pembentukan Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (TP4GN) dan rehabilitasi untuk pencandu narkotika.
Anom Masta menyampaikan dalam pembahasan ranperda pencegahan penyalahgunaan Narkotika anggota dewan antara lain memberikan beberapa masukan. Ini agar generasi muda yang menjadi pencandu narkotika agar bisa diperjuangkan untuk direhabilitasi.
Ia menjelaskan masukan lain dewan sangat perlu dibentuk TP4GN guna mencegah peredaran narkotika yang masuk ke desa-desa. TP4GN diharapkan berperan menyelamatkan generasi muda Gianyar dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar, AKBP. I Gusti Agung Alit Adnyana guna mencegah penyalahgunaan narkotika BNNK sudah melakukan sosialisasi ke sekolah dan kebmasyarakat melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam program rehabilitasi, BNNK Gianyar baru bisa memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan. “Setelah terbitnya perda pencegahan penyalahgunaan narkotika, Pemeirntah Kabupaten Gianyar diharapkan bisa membuat Balai Rehabilitasi yang memberikan rawat inap khususnya bagi pencandu narkotika di Kabupaten Gianyar,” harapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Budiasa menyampaikan masukan-masukan dari anggota dewan ini untuk mengkoreksi atau menambah isi draf ranperda tentang inisiatif pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Budiasa menyampaikan masukan-masukan tersebut sangat penting untuk penyempurnaan ranperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ke depan ketika sudah ditetapkan sebagai perda bisa disosialisakan di desa adat dan bisa dimasukan di perarem dan awig-awig masing-masing desa adat.
Rapat ini dihadiri Pimpinan DPRD, Para Ketua Fraksi, Para Ketua Komisi dan Badan Kehormatan, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, BNN Kab. Gianyar dan Tim Penyusun dan Pembahas Raperda Inisiatif. Rapat pembahasan dilaksanakan sehubungan dengan telah terlaksananya pengkajian, pengharmonisan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.*kup