Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Puluhan warga Gianyar yang diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar. Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna Selasa (20/9) membenarkan informasi pengaduan puluhan warga yang masuk Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Diungkapkannya, puluhan warga yang mengadu ke KPU diantaranya berstatus ASN. “Mereka melakukan klarifikasi terkait dengan tidak menjadi anggota parpol,” ucapnya.
Tirta Suguna menjelaskan puluhan warga Gianyar ini melakukan klarifikasi ke KPU melalui aplikasi KPU tanggapan masyarakat. Selanjutnya, KPU memastikan ke instansi tempat ASN bekerja. “Ini dalam rangka memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar bekerja di instansi tersebut,” jelasnya.
Dipaparkannya, secara regulasi memang belum ada sanksi bagi parpol yang mencatut nama ASN dalam KTA anggota parpol calon peserta pemilu. Hanya saja keanggotaan yang bersangkutan sebagai anggota parpol menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pengaduan ini ASN diwajibkan membuat surat pernyataan bermateri dan menyertakan fotocopy KTP. “Jika ASN secara individu merasa dirugikan dipersilahkan melapor ke kepolisian atau menempuh jalur hukum, kami di KPU hanya memproses terkait keanggotaan parpol saja,” tuturnya.
Berdasarkan data terakhir yang tercatut di KPU, ada 96 pengaduan warga masuk KTA anggota parpol calon peserta pemilu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hanya saja KPU Gianyar tidak mau merinci 96 pengaduan masuk parpol apa saja. “Ini merupakan kerahasiaan dari masyarakat yang melakukan pengaduan ke KPU Gianyar,” tegas Suguna.
Diakuinya, KPU Gianyar belum bisa memastikan penyebab ASN masuk dalam KTA anggota parpol peserta pemilu. Ini dikarenakan semua proses pendaftaran anggota parpol calon peserta pemilu di KPU RI. “Kami KPU di Kabupaten Gianyar hanya melaksanakan perintah dari KPU RI,”jelasnya.
Putu Agus Tirta Suguna menambahkan KPU telah mengakomodir masyarakat untuk mengetahui apakah mereka masuk atau tidak dalam keanggotaan parpol. Ini melalui info pemilu web KPU RI. *Kup