Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Direksi Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani telah melayangkan surat permohonan kepada bidang Datun Kejari Gianyar. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAM TS) Kabupaten Gianyar Made Sastra Kencana didampingi Direktur Teknik, I Wayan Suastika Minggu (18/9) menyampaikan permohonan pendampingan Kejari Gianyar berkaitan pendampingan penyusunan peraturan direksi tentang kepegawaian.
Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili oleh Kasi Datun Yusuf Akbar Amin, SH MH, JPN Putu Sumariartha S, SH MH dan JPN Finna Wulandari, SH melaksanakan kegiatan Pertimbangan Hukum berupa Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dalam Penyusunan Peraturan Direksi Terkait Kepegawaian Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar yang turut dihadiri oleh Direktur Umum, Direktur Teknis beserta jajaran Perumda Tirta Sanjiwani. Kegiatan ini digelar Jumat (16/9) bertempat di Ruang Rapat Perumda Tirta Sanjiwani.
Kegiatan JPN dalam memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani dalam penyusunan peraturan direksi. Peraturan ini berkaitan tentang pedoman kepegawaian yang bertujuan memitigasi resiko hukum yang mungkin terjadi akibat pembuatan peraturan direksi tersebut serta agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.*kup