Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Pemerintah pusat mendorong masuknya investor luar untuk menggerakan ekonomi di daerah. Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amerthayasa Minggu (18/9) mengatakan untuk mendorong masuknya investasi dari luar pemerintah daerah wajib memberikan keamanan dalam berinvestasi.
Amerthayasa menekankan keamananan dan kenyamaanan berinvestasi harus dijamin pemerintah daerah. “Oleh sebab itu di dalam merealisasikan ijin yang dimohonkan investor harus sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Dijelaskan Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan mendatangi jembatan kaca yang dibangun di dua desa yakni Desa Saba dan Desa Kemenuh, Selasa (13/9). Kunjungan monev dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, didampingi anggota Desak Nyoman Tirta, dan Kadis PUPR Gianyar serta perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Gianyar. “Dalam monev tersebut ditekankan terkait tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR, pemanfaatan tebing, pelestarian, keasrian lingkungan serta sertifikat kelayakan fungsi ,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar, menyampaikan kedatangannya Komisi I DPRD Gianyar untuk mengawasi dan menjaga keamanan dalam penanaman modal asing. Sehubungan dengan penanaman modal asing, pemerintah daerah berkewajiban memberikan proteksi terhadap penanaman modal asing. “Untuk itu kami datang melihat bentuk investasi jembatan kaca ini,” jelasnya.
Nyoman Amerthayasa meminta mengenai perijinan di masyarakat dengan pihak pendamping agar dirampungkan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Begitu juga terkait perekrutan ketenagakerjaan agar dilakukan secara profesional.
Ia memastikan tenaga kerja agar diterima secara profesional, utamakan orang lokal yang mampu dipekerjakan sesuai dengan bidangnya. “Tidak perlu ada pemaksaan dari kedua desa jika memang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Kadis PUPR Kabupaten Gianyar, I Wayan Karya mengatakan kontruksi jembatan kaca tersebut diminta tidak menyimpang dari gambar awal. “Gambarnya kami minta jangan keluar dari perencanaan yang sudah ada dan sudah disetujui, kalau ada perubahan, harus ada kajian dari ahli, atas pengetahuan Kadis PUPR, begitu juga segala terkait kontruksi, agar dilakukan uji lab, agar ada sertifikasinya kelayakan,”katanya. *Kup