Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliTarget Pendapatan dan Belanja Daerah Turun pada 2023

Target Pendapatan dan Belanja Daerah Turun pada 2023

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar bupati terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Tabanan, Kamis  (15/9).

Tabanan (bisnisbali.com) –Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar bupati terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Tabanan, Kamis  (15/9).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga tersebut turut dihadiri Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, Wakil Ketua DPRD beserta anggota, jajaran Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, OPD, para Camat di lingkungan Pemkab Tabanan, Direktur Perumda, pengurus TP PKK dan oengurus DWP Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya dalam pidato pengantarnya mengatakan, ranperda tentang APBD Kabupaten Tabanan TA 2023 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda. Hal ini mengacu pada kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang merupakan dokumen awal perencanaan anggaran daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD TA 2023.

Pada rancangan APBD TA 2023, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,744 triliun lebih, mengalami penurunan Rp28,155 miliar lebih atau 1,59 persen dari Anggaran Induk TA 2022 yang mencapai Rp1,772 triliun lebih. Begitu pula belanja daerah direncanakan Rp1,784 triliun lebih, menurun Rp47,640 miliar lebih atau 2,60 persen dari Anggaran Induk 2022 sebesar Rp1,832 triliun lebih.

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp40,314 miliar lebih yang akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari estimasi Silpa TA 2022. “Pendapatan daerah sebesar Rp1,744 triliun lebih terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Sementara belanja daerah sebesar Rp1,784 triliun lebih dipergunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” jelas Bupati Tabanan.

Anggaran daerah merupakan pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen semua pihak agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya dukungan berbagai kebijakan.

“Apabila kita dapat mengarahkan kebijakan yang tepat dalam APBD akan mendorong upaya penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan kesempatan kerja. Akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari semua pihak, yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Sanjaya berharap rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA 2023 segera dapat disampaikan untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali dan segera disahkan. Hal ini untuk memenuhi amanat Pasal 111 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana ranperda tentang APBD harus dievaluasi oleh Gubernur.

“Untuk mendapatkan hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota Dewan yang terhormat dalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer