Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliNelayan di Tabanan akan Dapat Bansos Rp300 Ribu

Nelayan di Tabanan akan Dapat Bansos Rp300 Ribu

Nelayan di Kabupaten Tabanan akan dialokasikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp300 ribu per orang.

Tabanan (bisnisbali.com)–Nelayan di Kabupaten Tabanan akan dialokasikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp300 ribu per orang. Bantuan tersebut sebagai upaya pemerintah daerah mengendalikan laju inflasi sekaligus meringankan beban nelayan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi per 3 September lalu.

Bansos untuk nelayan itu bersumber dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) pada triwulan IV Pemerintah Kabupaten Tabanan yang nilainya total Rp3,9 miliar. Pemkab Tabanan memanfaatkan sumber dana yang sama juga akan mengalokasikan bansos untuk sektor UMKM atau IKM dan transportasi.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan Ir. I Kade Artina, saat dimintai konfirmasinya, Kamis (15/9), mengungkapkan kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak langsung pada biaya operasional kalangan nelayan tangkap yang ikut meningkat saat ini. Sebab, sebagian besar nelayan menggunakan BBM bersubsidi untuk melaut menangkap ikan.

Sesuai hasil rapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, sebanyak 1.344 orang nelayan tangkap akan diberikan bansos. Jumlah tersebut didasari pada kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, nelayan penerima bansos ini juga bukan tercatat sebagai penerima program yang sama dari Kementerian Sosial. “Nelayan yang mendapatkan bansos ini tidak boleh sebagai penerima manfaat dari program lain,” terangnya.

Nilai bansos rencananya Rp300 ribu per orang per bulan yang dibagikan untuk alokasi selama tiga bulan. Artinya, nilai bansos yang dialokasikan untuk sektor nelayan tangkap di Tabanan sebesar Rp 1,2 miliar lebih dari dari total DTU yang nilainya Rp3,9 miliar. “Saat ini kami masih menunggu waktu mulai penyaluran dan mekanisme pemberian bansos,” jelas Artina.

Ditambahkannya, bansos ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi para nelayan sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Kebutuhan nelayan akan solar dan pertalite terpenuhi dengan baik, sepanjang nelayan bersangkutan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pembelian di SPBU. *man 

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer