Rabu, November 27, 2024
BerandaBaliTarif Angkutan Umum Belum Naik

Tarif Angkutan Umum Belum Naik

Pemerintah belum menyesuaikan tarif angkutan umum hingga saat ini. Akan tetapi rencana menaikkan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut sudah ada pascanaiknya harga BBM.

Denpasar (bisnisbali.com)-Pemerintah belum menyesuaikan tarif angkutan umum hingga saat ini. Akan tetapi rencana menaikkan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut sudah ada pascanaiknya harga BBM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I G.W. Samsi Gunarta saat dimintai konfirmasinya, Senin (12/9). “Angkutan umum belum ada kenaikan tarif, namun sebenarnya sudah ada rencana,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa angkutan umum Trans Metro Dewata saat ini masih gratis. Padahal sesuai rencana seharusnya sudah mulai berbayar. Pihaknya di Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah bersurat ke pusat agar dikaji kembali, mengingat saat ini ada kenaikan BBM. “Nanti didiskusikan bersama-sama,’’ tegasnya.

Angkutan umum Bus Sarbagita juga tidak ada kenaikan. “Yang jelas tidak ada kenaikan tarif. Jadi, Sarbagita sampai akhir tahun ini tetap tarifnya, walaupun harga BBM naik,” kilah Samsi Gunarta.

Ia memperkirakan dampak kenaikan BBM, masyarakat akan mulai beralih menggunakan angkutan umum. Terutama yang bepergian dalam waktu yang sudah dapat ditentukan atau diperkirakan. Salah satunya menggunakan Trans Metro Dewata menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sehingga lebih simpel dan dapat mengurangi ongkos parkir.

Di sisi lain, penyesuain tarif angkutan untuk kelas nonekonomi sudah mulai berlaku. Kenaikannya rata-rata sekitar 30 persen. Ketua Organisasi Angkutan Darat Indonesia (Organda) Bali I Ketut Eddy Dharmaputra belum lama ini mengatakan kenaikan harganya diserahkan ke mekanisme pasar. “AKAP nonekonomi sudah ada kenaikan harga. Bervariasi tergantung jumlah tempat duduknya serta komponennya seperti AC, re-cleaning seat dan  toilet. Kisarannya 30 persen,’’ jelas Eddy.

Pihaknya minta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, Dinas Perhubungan Provinsi untuk AKDP kelas ekonomi dan taksi serta Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk angkutan perkotaan dan perdesaan. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer