Rabu, November 27, 2024
BerandaEkonomi dan BIsnisKenaikan Tarif Ojol Diimbangi dengan Promo Ekonomis

Kenaikan Tarif Ojol Diimbangi dengan Promo Ekonomis

Denpasar (bisnisbali.com) –  Penyesuaian tarif terkait tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi telah resmi berlaku. Kondisi ini membuat sejumlah operator ojek online yang beroperasi di Indonesia dengan terpaksa menyesuaikan tarif.

Salah satu operator ojek online, Grab berupaya terus membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi, dengan melakukan penyesuaian tarif untuk layanan transportasi, mulai 11 September 2022 pukul 00.01 WIB. Pada waktu bersamaan, mereka juga mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan hemat dan promo diskon selama periode yang ditentukan. Kedua inisiatif tersebut diharapkan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis saat ini.

Sebagai bagian dari upaya membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk layanan GrabCar dan pengantaran serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.

Menanggapi penyesuaian tarif tersebut, Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif serta kehadiran layanan hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.

“Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” ungkapnya dalam keterangannya di Denpasar, Senin (12/9).

Ia menjabarkan, layanan GrabBike Hemat juga dapat menjadi pilihan ekonomis masyarakat yang siap diandalkan untuk melayani perjalanan sehari-hari mereka.

“Layanan ini menawarkan opsi tarif kompetitif untuk perjalanan jarak pendek diperluas untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode yang telah ditentukan,” jelas Neneng. *rah

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer