Mangupura (bisnisbali.com) – Kepesertaan di BPJamsostek memberikan manfaat luar biasa bagi pekerja. Karena dengan iuran yang tidak memberatkan, peserta akan mendapat benefit besar.
Oleh karenanya, seluruh perusahaan di Bali diharapkan segera bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk perlindungan tenaga kerja daily worker atau pekerja karian dan bahkan keluarga karyawan dimana iurannya hanya 16.800 untuk upah Rp1 juta.
Itu dibuktikan ratusan karyawan Atlas Beach Fest resmi bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah seorang pemegang saham ATLAS Beach Fest, Dr. Hotman Paris Hutapea memastikan, lebih dari 800 karyawannya sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJamsostek.
“Karyawan Atlas Beach Fest telah dimasukkan atau ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Saya mendengar juga dari manajemen, ternyata yang diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut bukan hanya pegawai tetap, akan tetapi juga pegawai yang untuk waktu tertentu, bahkan daily worker,” katanya di sela-sela penyerahan program Tali Kasih BPJS Ketenagakerjaan, di Atlas Beach Fest, Jumat (2/9/).
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno di tempat yang sama mengapresiasi komitmen Atlas Beach Fest.
“Kita berharap apa yang dilakukan hari ini, terkait dengan perlindungan tenaga kerja rentan yang telah dilakukan oleh pihak manajemen Atlas Beach Fest ini kepada seluruh tenaga kerja rentan yang ada di sekitar area ini, kepada pegawai dan kepada keluarga, tentu akan menjadi hal yang sangat baik jika ini dapat dilakukan secara masif, meluas, ke seluruh pengusaha, investor yang ada di Pulau Bali ini,” ucapnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menjelaskan, tali kasih ini sangat bermanfaat bagi pekerja rentan. Pekerja rentan itu adalah pekerja yang di dalam kegiatan sehari-harinya itu mungkin penghasilannya bisa disebut cukup kecil. Sehingga mereka dianggap tidak mampu membiayai jaminan sosialnya sendiri.
“Sebagai pekerja, tentunya mempunyai hak untuk mendapatkan program jaminan sosial, tetapi pembayaran iurannya ada yang membantu,” sambungnya.
Opik memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat besar dari program yang diikuti.
Ia mencontohkan, pekerja rentan yang masuk klasifikasi Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan manfaat sangat besar. Sedangkan dari sisi iuran, Opik mengakui besaran yang perlu dibayarkan hanya Rp16.800 per bulan.
Iuran itu mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Jaminan yang diberikan adalah ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, itu akan diberikan pengobatan tanpa ada batas biaya. Jadi berapapun biaya yang dikeluarkan untuk membiayai perawatan dan pengobatan kepada yang bersangkutan itu ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian ketika yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah. Jadi kalau upahnya dianggap Rp1 juta dengan iuran Rp16.800, maka dia akan mendapatkan Rp48 juta. Lalu yang penting adalah, beasiswa kepada dua orang anak bagi mereka yang terkena musibah, dari mulai Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi selesai.