Gianyar (bisnisbali.com)-Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah. Realisasi pembayaran piutang pajak daerah ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar dari sektor pajak.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara, Jumat (2/9), mengatakan Dewan sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah dalam bentuk penghapusan sanksi atau denda. Penghapusan denda PHR dan PBB P2 bisa menjadi bagian kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Gianyar.
Ia mencontohkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB telah diberikan keringanan penghapusan denda pajak daerah. BPKAD mengeluarkan kebijakan insentif pajak atau penghapusan denda pajak PBB P2. ‘’Saat ini kebijakan penghapusan denda pajak daerah belum terlihat optimal mendongkrak pendapatan daerah. Ini dikarenakan pemerintah baru merilis SPPT pada pertengahan tahun,’’ ujarnya.
Dipaparkannya, masyarakat biasanya membayar pajak PBB pada September hingga Desember. Kebijakan pemerintah daerah terkait insentif pajak akan mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PHR dan PBB P2. Â “Dengan peningkatan pendapatan daerah diharapkan 95 persen program program pemerintah daerah bisa berjalan,” kata Gede Pebriantara.
Sebelumnya Pemkab Gianyar melalui BPKAD mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi/denda pajak daerah. Para wajib pajak daerah yang mempunyai piutang pajak daerah agar menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sanksi/denda dihapus dengan catatan pokok piutang dilunasi per 14 Juni hingga Oktober 2022. *kup